28 Jan 2026
kembali ke list
Semarang, 28 Januari 2026 - PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bertempat di Aula Imam Bardjo, Kejati Jawa Tengah, Semarang, Rabu (28/01/2026).
Kegiatan penandatanganan PKS terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini dilakukan oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Sulistiyo Yulianto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Siswanto, S.H., M.H.
“Sebagai pengelola objek vital nasional yang dinamis, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tentunya menghadapi tantangan operasional yang kompleks. Kami menyadari potensi munculnya kendala hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, kami memerlukan bantuan penanganan dari Kejati Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi),” ujar Sulistyo Yulianto.
Kajati Jawa Tengah Siswanto menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tim Jaksa Pengacara Negara untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang terjadi di perusahaan.
PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setiap dua tahun sekali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendapatkan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion). Kerjasama ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum, menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan menyelesaikan permasalahan perdata serta tata usaha negara.